Wednesday, June 17, 2015

Etika Dalam Bermasyarakat (Pidana dan Perdata)



Etika dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam kehidupan betetangga dan bermasyarakat antara sesama dan menegaskan mana yang benar dan mana yang salah. Etika dalam masyarakat  berkembang sesuai dengan adat istiadat , kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia. Terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat. Etika yang menyoroti secara rasional dan kritis tentang apa yang diharapkan manusia mengenai sesuatu yang bernilai.
Etika Masyarakat adalah segala hal yang mengatur masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, kebiasaan, adat-istiadat, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Etika terkadang dibentuk dari kebiasaan yang telah terjadi secara turun temurun atau sudah dilakukan oleh nenek moyang. Etika juga terkadang berasal dari nilai-nilai keagamaan yang dipercayai masyarakat. Sehingga etika pada umumnya adalah segala jenis hukum yang mengatur moral, adat dan kesopanan dalam bermasyarakat.
Dalam bersosialisasi di masyarakat, manusia memerlukan etika sebagai pedoman dalam berkata, berpikir dan melakukan suatu kebiasaan yang baik untuk dianut sehingga dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Maka dari itu, pemahaman akan etika dalam kehidupan bertetangga dan  bermasyarakat sangat penting untuk dalam mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Contoh etika dalam bermasyarakat :

  • ·         Etika Pergaulan
  • ·         Etika Berpakaian
  • ·         Etika dalam Berkendara
  • ·         Etika dalam Bertetangga

 
Hukum Pidana

Contoh :

Ketika seseorang/sekelompok orang melakukan pengrusakan/pencurian barang milik orang lain.
Pasal 406 Ayat (1) KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Hukum Perdata

Hukum Perdata pada etika masyarakat merupakan nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Bisa disebut sistem nilai moral. Misalnya etika dalam agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha. Etika bisa disebut sebagai kumpulan asas atau nilai moral (kode etik). Misalnya kode etik kedokteran, kode etik peneliti, kode etik jurnalis, kode etik pengacara dll. Selain itu, etika juga mengandung hal tentang yang baik atau buruk. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Contoh :

Seorang pejabat pemerintah (Negara) dipercaya untuk mengelola uang negara. Uang milik Negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Pejabat tersebut ternyata melakukan penggelapan uang Negara utnuk kepentingan pribadinya (korupsi), dan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan pejabat tersebut adalah perbuatan yang merusak etika sosial. Selain itu, hukuman sosial yang biasanya timbul adalah dikucilkan dari masyarakat.

Sumber :

Saturday, May 9, 2015

Undang-undang Tentang Telekomunikasi

UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI   

BAB IV 
PENYELENGGARAAN


Bagian Kelima
Hak and Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat
Pasal 12
(1) 
Dalam rangka pembangunan, pengoperasian dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah negara dan atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah.
(2) 
Pemanfaatan atau pelintasan tanah negara dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku pula terhadap sungai, danau, atau laut, baik permukaan maupun dasar.
(3) 
Pembangunan, pengoperasian dan atau pemelihaaran jaringan telekomunikasi sebagaiman dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan

          Pada bunyi pasal 12 menjelaskan bahwa perusahaan telekomunikasi yang ingin membangun jaringan memiliki hak akses untuk melewati bangunan atau lahan milik pemerintah dengan izin pihak yang terkait.
          Begitupun dengan point yang kedua yang dimana dapat memanfaatkan terhadap sungai, danau atau laut dan dengan izin pihak yang terkait

Contoh Kasus

          Perusahaan telekomunikasi A ingin membangun perluasan jaringan yang dimana dalam pengerjaannya melewati daerah pemerintahan. Perusahaan telekomunikasi pun mempunyai hak untuk membangun di daerah tersebut dengan terlebih dahulu memita izin terhadap pihak terkait untuk memperlancar pembangunan perluasan jaringan.



Sumber :



Tuesday, April 21, 2015

Etika Profesi Jaksa

            Kode etik jaksa serupa dengan kode etik profesi yang lain. Mengandung nilai-nilai luhur dan ideal sebagai pedoman berperilaku dalam satu profesi. Yang apabila nantinya dapat dijalankan sesuai dengan tujuan akan melahirkan jaksa-jaksa yang memang mempunyai kualitas moral yang baik dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga kehidupan peradilan di Negara kita akan mengarah pada keberhasilan.
            Sebagai komponen kekuasaan eksekutif di bidang penegak hukum, adalah tepat jika setelah kurun waktu tersebut, kejaksaan kembali merenungkan keberadaan institusinya, sehingga dari perenungan ini, diharapkan dapat muncul kejaksaan yang berparadigma baru yang tercermin dalam sikap, pikiran dan perasaan, sehingga kejaksaan tetap mengenal jati dirinya dalam memenuhi panggilan tugasnya sebagai wakil negara sekaligus wali masyarakat dalam bidang penegakan hukum.
            Kejaksaan merupakan salah satu pilar birokrasi hukum tidak terlepas dari tuntutan masyarakat yang berperkara agar lebih menjalankan tugasnya lebih profesional dan memihak kepada kebenaran. Sepanjang yang diingat, belum pernah rasanya kejaksaan di dalam sejarahnya sedemikian merosot citranya seperti saat ini . Sorotan serta kritik-kritik tajam dari masyarakat, yang diarahkan kepadanya khususnya kepada kejaksaan, dalam waktu dekat tampaknya belum akan surut, meskipun mungkin beberapa pembenahan telah dilakukan.
            Sepintas lalu, masalah yang menerpa kejaksaan mungkin disebabkan merosotnya profesionalisme di kalangan para jaksa, baik level pimpinan maupun bawahan. Keahlian, rasa tanggung jawab, dan kinerja terpadu yang merupakan ciri-ciri pokok profesionalisme tampaknya mengendur. Sebenarnya, jika pengemban profesi kurang memiliki keahlian, atau tidak mampu menjalin kerja sama dengan pihak-pihak demi kelancaran profesi atau pekerjaan harus dijalin, maka sesungguhnya profesionalisme itu sudah mati, kendatipun yang bersangkutan tetap menyebut dirinya sebagai seorang profesional. Hal yang kerap memprihatinkan ialah rasa keadilan masyarakat atau keadilan itu sendiri, tidak dapat sepenuhnya dijangkau perangakat hukum yang ada. Pada ujungnya, keadilan itu bergantung pada aparat penegak hukum itu sendiri, bagaimana mewujudkannya secara ideal. Di sinalah maka penegak hukum itu menjadi demikian erat hubungannya dengan perilaku, khususnya aparat penegak hukum, antara lain termasuk jaksa. Hukum bukan sesuatu yang bersifat mekanistis, yang dapat berjalan sendiri. Hukum bergantung pada sikap tindak penegak hukum. Melalui aktivasi penegak hukum tersebut, hukum tertulis menjadi hidup dan memenuhi tujuan-tujuan yang dikandungnya.
  
Dalam dunia kejaksaan di Indonesia terdapat lima norma kode etik profesi jaksa, yaitu:
  • Bersedia untuk menerima kebenaran dari siapapun, menjaga diri, berani, bertanggung jawab dan dapat menjadi teladan di lingkungannya.
  • Mengamalkan dan melaksanakan pancasila serta secara aktif dan kreaatif dalam pembangunan hukum untuk mewujudkan masyarakat adil.
  • Bersikap adil dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan.
  • Berbudi luhur serta berwatak mulia, setia, jujur, arif dan bijaksana dalam diri, berkata dan bertingkah laku.
  • Mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi atau golongan.

          Dalam usaha memahami maksud yang terkandung dalam kode etik jaksa tidaklah terlalu sulit. Kata-kata yang dirangkaikan tidak rumit sehingga cukup mudah untuk dimengerti. Karena kode etik ini disusun dengan tujuan agar dapat dijalankan.
          Di dalam mengemban profesi, usaha-usaha yang dilakukan oleh jaksa bukan hanya untuk memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam ketentuan hukum semata, melainkan apa yang sesungguhnya benar-benar terjadi dan dirasakan langsung oleh masyarakat juga didengar dan diperjuangkan. Inilah yang dinamakan pendekatan sosioligis. Memang tidak mudah bagi jaksa untuk menangkap suara yang sejati yang muncul dari sanubari anggota masyarakat secara mayoritas. Di samping masyarakat Indonesia yang heterogen, kondisi yang melingkupinya pun sedang dalam keadaan yang tidak sepenuhnya normal.

Hukum dalam Profesi Jaksa

         Sebagai kelengkapan dari pembinaan dan etika profesi sebagai jaksa, berdasarkan keputusan jaksa agung nomor Kep-074/J.A./7/1978 tanggal 17 Juli 1978, disahkan Panji Adhyaksa. Panji ini merupakan perangkat kejaksaan, lambang kebanggaan korps, lambing cita-cita kejaksaan dan mengikat jiwa korps kejaksaan.
Pada panji tersebuit terdapat lambing korps kejaksaan, berbentuk lukisan yang terdiri dari tiga buah bintang bersudut tiga, Pedang, timbangan, setangkai padi dengan jumlah 17 butir dan kelopak bungan kapas sejumlah 8 buah melingkari pedang dan timbangan ditengahnya. Dibawahnya terdapat seloka berbunyi Satya Adhi Wicaksana.
Selanjutnya berdasarkan keputusan jaksa agung no. kep-052/J.A./8/1979 yang disempurnakan oleh keputusan Jaksa Agung No. kep-030/J.A./1988 ditetapkan doktrin kejaksaan tri karma adhyaksa, sebagai pedoman yang menjiwai setiap warga kejaksaan. Doktrin tersebut kemudian dijabarkan dalam kode etik jaksa yang diterbitkan oleh pengurus pusat persatuan jaksa pada tanggal 15 Juni 1993 yang disebut tata karma adhyaksa, terdiri atas pembukaan dan 17 pasal.
Dalam rangka mewujudkan jaksa yang memiliki integritas kepribadian serta disiplin tinggi guna melaksanakan tuigas penegakan hokum dalam rangka mewujudkan keadilan dan kebenaran, maka dikeluarkanlah kode prilaku jaksa sebagaimana tertuang dalam peraturan jaksa agung RI (PERJA) No. : Per-067/A/JA/07/2007 tanggal 12 Juli 2007.

Dalam kode perilaku jaksa antara lain disebut:
a.    Kewajiban pasal (3)
  1. Mentaati kaidah hokum, peraturan perundang-undang dan peraturan kedinasan yang berlaku.
  2. Menghormati prinsip cepat, sederhana, biaya ringan sesuai dengan asas peradilan yang diatur dalam KUHAP.
  3.  Berdasarkan pada keyakinan dan alat bukti yang sah untuk mencapai keadilan kebenaran.
  4. Bersikap mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan/ ancaman, opini public secara langsung atau tidak langsung
  5. Bertindak secara objektif dan tidak memihami.
  6. Memberitahukan dan atau memberikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka/terdakwa maupun korban.
  7. Membangun dan memelihara hubungan antara aparat penegak hokum dan mewujudkan system peradilan pidana terpadu.
  8. Mengundurkan diri dari penanganan perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau financial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung.
  9. Menyimpan dan memegang rahasia sesuatu yang seharusnya dirahasiakan.
  10. Menghormati kebebasan dan perbedaan pendapat sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Menghormati dan melindungan hak-hak asasi manusia dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undang dan instrument hak asasi manusia yang diterima secara universal.
  12. Menanggapi kritik dengan arif dan bijaksana.
  13. Bertanggung jawab secara internal dan berjenjang, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan
  14. Yang bertanggung jawab secara eksternal kepada public sesuai dengan kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat tentang keadilan dan kebenaran

b.    Larangan (pasal 4)

Dalam menjalankan tugas profesi jaksa dilarang:
  1. Menggunakan jabatan dan atau kekuasaanya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
  2. Merekayasa fakta-fakta hokum dalam penanganan perkara.
  3. Menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik atau dan psikis
  4. Meminta dan atau menerima  hadiah dan atau keuntungan serta melarang keluarganya meminta dan atau menerima hadiah dan atau keuntungan sehubungan dengna jabatannya
  5. Menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, atau mempunyai hubungan pekerjaan, partai, atau financial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung
  6. Bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun
  7. Membentuk opini public yang dapat merugikan kepentingan kepenegakan hokum
  8. Memberikan keterangan kepada public kecuali terbatas pada hal-hal teknis perkara yang ditangani

c.    Saksi
  1. Sanksui sesuai dengan perundang-undangan
  2. Tindakan administeratif
  3. Jenis tindakan administrative terdiri dari

a.    Pembebasan dari tugas-tugas jaksa paling singkat 3 bulan dan paling lama 1 tahun, dan selama masa menjalani sanksi administrative tersebut tidak diterbitkan surat keterangan kepegawaiaan
b.    Pengalihtugasan pada satuan kerja yang lain




Sumber :

Monday, March 9, 2015

Sistem Penilaian Etika

          Penilaian didalam sebuah etika adalah sesuatuh hal yang sangat penting dilakukan. Penialian ini bertujuan untuk mengetahui perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila. Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti.
          Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat
a. Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.
b. Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
c. Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk. 

          Melihat dari sistematika di atas, kita bisa melihat bahwa ETIKA PROFESI merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial. Kata hati atau niat biasa juga disebut karsa atau kehendak, kemauan, wil. Dan isi dari karsa inilah yang akan direalisasikan oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :
a. Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik
b. Tujuannya yang tidak baik, cara mencapainya ; kelihatannya baik.
c. Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
d. Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.

          Setelah melihat tingkatan dan tujuan dari penilaian etika ini dibawah ini akan dijelaskan beberapa penilaian baik dan buruk menurut aliran Eudaemonisme, Positivisme, Naturalisme dan Idealisme.

Aliran Eudaemonisme

          Eudaemonisme adalah pandangan hidup yang menganggap kebahagiaan sebagai tujuan segala tindakan manusia. Dalam eudaemonisme, kebahagiaan yang dimaksud bukan hanya terbatas kepada perasaan subjektif seperti senang atau gembira sebagai aspek emosional, melainkan lebih mendalam dan objektif menyangkut pengembangan seluruh aspek kemanusiaan suatu individu. Dengan demikian, eudaemonisme juga sering disebut etika pengembangan diri atau kesempurnaan hidup. Menurut Aristoteles, untuk mencapai eudaemonia ini diperlukan 4 hal, yaitu:
1. Kesehatan, Kebebasan, Kemerdekaan, Kekayaan dan Kekuasaan
2. Kemauan
3. Perbuatan Baik
4. Pengetahuan Batiniah


Aliran Positivisme

            Aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktivitas yang berkenaan dengan metafisik. Sesungguhnya aliran ini menolak adanya spekulasi teoritis sebagai suatu sarana untuk memperoleh pengetahuan.


Aliran Naturalisme

            Yang menjadi ukuran baik atau buruk adalah “apakah sesuai dengan keadaan alam”, apabila alami maka itu dikatakan baik, sedangkan apabila tidak alami maka akan dipandang buruk. Jean Jack Rousseau mengemukakan bahwa kemajuan, pengetahuan dan kebudayaan menjadi perusak alam semesta.


Aliran Idealisme

            Ungkapan yang terkenal dari aliran ini adalah “segala yang ada hanyalah yang tiada” sebab yang ada itu hanyalah perwujudan dari alam pikiran (tiruan). Sebaik apapun tiruan tidak akan seindah aslinya (ide). Jadi yang baik itu hanya apa yang ada di dalam ide tersebut.



Sumber : 

Sunday, January 11, 2015

Teknologi

       Menurut saya sendirir teknologi adalah sebuah ilmu terapan yang dikembangkan demi untuk menjaga kelangsungan hidup manusia. Teknologi semakin hari semakin mengalami kemajuan dengan tujuannya untuk dapat mempermudah menyelesaikan keperluan atau kebutuhan mereka yang memakainya.

       Teknologi telah memengaruhi masyarakat dan sekelilingnya dalam banyak cara. Di banyak kelompok masyarakat, teknologi telah membantu memperbaiki ekonomi (termasuk ekonomi global masa kini) dan telah memungkinkan bertambahnya kaum senggang. Banyak proses teknologi menghasilkan produk sampingan yang tidak dikehendaki, yang disebut pencemar, dan menguras sumber daya alam, merugikan dan merusak bumi dan lingkungannya.


Definisi Menurut Berbagai Sumber
  • Definisi Teknologi Menurut Poerbahawadja Harahap, Teknologi adalah : 1) Ilmu yang menyelidiki cara- cara kerja di dalam tehnik 2) Ilmu pengetahuan yang digunakan dalam pabrik- pabrik dan industri- industri. 
  • Definisi Teknologi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990 : 1158), Teknologi adalah ; 1) Metode ilmiah untuk mencapai tujuan praktis ilmu pengetahuan terapan 2) Keseluruhan sarana untuk menyediakan barang- barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.
  • Dalam Random House Dictionary seperti dikutip Naisbitt (2002 : 46) Teknologi adalah sebagai benda, sebuah obyek, bahan dan wujud yang jelas- jelas berbeda dengan manusia.
  • Definisi Teknologi menurut Wikipedia situs wiki terbesar di Dunia, Teknologi adalah : Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.
  • Menurut Miarso (2007 : 62) teknologi adalah proses yang meningkatkan nilai tambah, proses tersebut menggunakan atau menghasilkan suatu produk , produk yang dihasilkan tidak terpisah dari produk lain yang telah ada, dan karena itu menjadi bagian integral dari suatu sistem.

      Teknologi masa kini telah banyak berkembang di masyarakat. Penggunaan teknologi oleh manusia sendiri diawali dengan alat-alat sederhana yang dibuat oleh manusia pada jaman dahulu. Contohnya saja pada teknologi otomotif, mungkin roda saat ini dianggap oleh manusia hanya biasa saja. Namun pada jaman dahulu teknologi tersebut adalah teknologi paling inovatif, karena roda sangat membantu manusia untuk perjalanan. Namun jika dibandingkan dengan teknologi jaman sekarang, roda mungkin hanya tinggal sejarah.
Namun, teknologi jaman sekarang masih terus berkembang pesat dan menciptakan inovasi dan karya-karya terbaru. Salah satunya adalah teknologi Smartphone yang menjadi fenomena pada saat ini. Smartphone menjadi fenomena karena beberapa kelebihan yang dimilikinya daripada handphone lainnya. Oleh karena itu juga, smartphone disebut sebagai teknologi baru.


Referensi:

Menejemen Data Telematika

        Manajemen Data Telematika adalah prosedur yang menangani siklus hidup data lengkap yang dibutuhkan oleh perusahaan dengan bantuan telematika. Seperti halnya database yang harus dibuat selengkap mungkin dan seakurat mungkin untuk memenuhi kebutuhan suatu perusahaan agar tercapai tujuan tertentu dengan menggunakan bantuan telematika.
        Manajemen data telematikan mempunyai tujuan yaitu manajemen data sisi klien, manajemen data sisi server dan manajemen database sistem perangkat bergerak.Komputer yang meminta layanan disebut sebagai client, sedangkan yang menyediakan layanan disebut sebagai server. 
        Manajemen data adalah sebuah manajemen sumber informasi yang mencakup semua kegiatan, jadi harus bersifat data akurat, up to date (terkini/mutakhir), aman dan tersedia bagi pemakai (user)

Manajemen Data pada telematika terdiri dari :
  • Manajemen Data Sisi Klien
Manajemen Data yang terjadi pada sisi klien dapat kita pahami pada DBMS dibawah ini.
Mobile DBMS (Embedded/Ultra tiny/Java Database) Merupakan suatu DBMS yang terdapat pada peralatan bergerak (mobile device). mobile DBMS adalah versi khusus dari sebuah departemen atau perusahaan DBMS. Ini dirancang untuk digunakan dengan remote pengguna yang biasanya tidak terhubung ke jaringan. DBMS memungkinkan mobile akses database lokal dan modifikasi pada laptop atau perangkat genggam, seperti PDA atau PocketPC Palm. Selanjutnya, mobile DBMS menyediakan mekanisme untuk sinkronisasi perubahan basis data jauh terpusat, perusahaan atau departemen server database. 
  • Manajemen Data Sisi Server
Manajemen Data yang terjadi pada sisi server dapat kita pahami pada versi DBMS dibawah ini.
MODBMS (Moving Object DBMS) MODBMS (Memindahkan Obyek DBMS) adalah sebuah DBMS yang menyimpan dan mengelola informasi lokasi serta dinamis lainnya informasi tentang obyek bergerak. MODBMS memungkinkan seseorang untuk mewakili benda-benda bergerak dalam database dan untuk menanyakan pertanyaan tentang gerakan tersebut. Daerah MODBMS merupakan bidang yang belum dijelajahi relatif terhadap RDBMS atau DBMS Spasial di mana beberapa karya yang telah dilakukan dalam standarisasi dan komersialisasi. Ada beberapa penelitian prototipe untuk MODBMS seperti DOMINO tetapi hanya sedikit produk MODBMS komersial. Memindahkan objek dapat diklasifikasikan ke dalam bergerak poin dan bergerak daerah. Memindahkan objek hanya relevan tergantung waktu posisi dalam ruang. Mereka bisa mobil, truk, pesawat terbang, kapal atau ponsel pengguna. Pindah daerah objek bergerak dengan rupa seperti badai, hutan file, tumpahan minyak, wabah penyakit, dan sebagainya. Pindah daerah berubah posisi dan geometri objek dengan waktu sambil bergerak poin hanya berubah posisi benda.

Di dalam manajemen data telematika ini juga terdapat isu-isu permasalahan dan di antaranya sebagai berikut :
Traffic congestion on the network, kejadian dimana banyak client yang mengakses ke server secara simultan, sehingga akan membuat server overload. 
Berbeda dengan P2P network, dimana bandwidthnya meningkat jika banyak client merequest. Karena bandwidth berasal dari semua komputer yang terkoneksi kepadanya.
Pada P2P networks, resources biasanya didistribusikan ke beberapa node sehingga masih ada node yang dapat meresponse request.
Beban jaringan tinggi karena tabel yang diminta akan diserahkan oleh file server ke klien melalui jaringan Setiap klien harus memasang DBMS sehingga mengurangi memori. Klien harus mempunyai kemampuan proses tinggi untuk mendapatkan response time yang bagus. Salinan DBMS pada setiap klien harus menjaga integritas databasse yang dipakai secara bersama-sama.
Terjadinya kerangkapan data yang kompleks, sehingga memboros penggunaan memori. 


Pada Manajemen Data Telematika mempunyai manfaat tersendiri yang di antaranya dibawah ini :

-    Mengatasi kerangka (redundancy) data.
-    Menghindari terjadinya inkonsistensi data.
-    Mengatasi kesulitan dalam mengakses data.
-    Menyusun format yang standar dari sebuah data.
-    Penggunaan oleh banyak pemakai (multiple user).
-    Melakukan perlindungan dan pengamanan data (data security).
-    Menyusun integritas dan independensi data.


Referensi:


Tuesday, November 18, 2014

Layanan Telematika

     Pada pertemuan kali ini akan membahas mengenai layanan telematika. Apasih layanan telematika itu? Layanan telematika itu sendiri adalah Layanan dial up ke jaringan internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Menurut informasi yang berkembang, layanan telematika digunakan dalam beberapa bidang, diantaranya yaitu :
  • Bidang Layanan Informasi
  • Bidang Layanan Keamanan
  • Bidang Layanan Context-Aware dan Event Base
  • Bidang Layanan Perbaikan Sumber
Diatas adalah bidang-bidang yang dikembangkan melalui layanan telematika dan berikut penjelasannya dari keempat bidang layanan tersebut :
  • Bidang Layanan Informasi
Penggabungan dari telekomunikasi digital dan teknologi komputer untuk dapat memberikan informasi dan sebagai sarana komunikasi masyarakat. Layanan informasi yang diberikan harus dapat mencapat 4 pola lalu lintas informasi yaitu alokasi, pembicaraan, konsultasi dan juga registrasi. Arus informasi yang disampaikan harus dapat diterima oleh penerima informasi sesuai dengan informasi dari sumber sesungguhnya, tanpa diberi “bumbu” yang mebuat informasi tersebut tak lagi aktual. beberapa contoh penggunaan layanan telematika pada bidang informasi : Warung telepon, warung internet, e-commerce.
  • Bidang Layanan Keamanan
Layanan keamanan merupakan layanan yang menyediakanan keamanan informasi dan data. Layanan itu sendiri terdiri dari enkripsi, penggunaan protocol, penentuan akses control dan auditin. Contoh layanan keamanan yaitu:
(Navigation assistant, Weather stock information, Entertainment and M-commerce, Penggunaan Firewall dan Antivirus).
  • Bidang Layanan Context-Aware dan Event Base
Suatu teknologi yang disebut context-aware computing dapat memenuhi kebutuhan tersebut dan akan menjadi trend yang penting untuk dikembangkan di masa depan. Dengan adanya context aware maka user tidak perlu harus selalu memberi input yang banyak secara eksplisit untuk membuat komputer menjalankan tugasnya. Context awareness adalah kemampuan sebuah sistem untuk memahami si user, network, lingkungan, dan dengan demikian melakukan adaptasi yang dinamis sesuai kebutuhan.
  • Bidang Layanan Perbaikan Sumber
Layanan perbaikan sumber yang dimaksud adalah layanan perbaikan dalam sumber daya manusia (SDM). SDM telematika adalah orang yang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan telekomunikasi, media, dan informatika sebagai pengelola, pengembang, pendidik, dan pengguna di lingkungan pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat pada umumnya.Konsep pengembangan sumber daya manusia di bidang telematika ditujukan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan pendayagunaan SDM telematika dengan tujuan untuk mengatasi kesenjangan digital, kesenjangan informasi dan meningkatkan kemandirian masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan optimal.





Monday, October 27, 2014

Alat Telematika

            Pada era modern sekarang ini komunikasi cepat sangatlah dibutuhkan oleh semua orang demi untuk menjalin sebuah hubungan atau relasi yang nyaman dengan satu orang ke orang yang lain atau dari perusahaan satu ke perusahaan lainnya.
            Hubungan dengan seseorang akan lebih nyaman dengan di dukung fasilitas yang mendukung juga. Sekarang keberadaan smartphone sangatlah di butuhkan oleh kebanyakan orang begitupun dengan saya.


           Smartphone adalah teknologi telematika yang canggih untuk saat ini. Smartphone dalam bahasa Indonesia yaitu ponsel pintar, mengapa demikian? semua informasi yang kita butuhkan hampir semua terpenuhi oleh smartphone ini diantaranya web browser, chatting, kalkulator, info cuaca, kalenden dan masih banyak lagi lainnya.

Fungsi Smartphone

Smartphone atau ponsel pintar berdasarkan fungsinya dapat diklasifikasikan menjadi lebih dari lima fungsi utama.
  • Pertama smartphone adalah sebagai pembantu tugas kantor sehari-hari.
  • Kedua smartphone adalah sebagai perangkat untuk viewer, editing, pembuat file atau dokumen dalam format Word, TXT, dan PDF.
  • Ketiga smartphone adalah berfungsi sebagai media untuk melakukan Push E-Mail secara cepat.
  • Keempat ponsel cerdas adalah berfungsi sebagai perangkat teknologi hiburan.
  • Kelima smartphon atau ponsel smart adalah berfungsi sebagai perangkat untuk mengakses internet dengan jaringan 3G, HSDPA, plus Wi-Fi.
  • Keenam ponsel pintar (smartphone) adalah saat ini lebih banyak berfungsi sebagai pengganti pc desktop atau komputer.


Sumber :
http://tekonke.com/smartphone-adalah-definisi-lengkap-versi-pakar-teknologi-dan-tekonke/



Thursday, October 2, 2014

Telematika

            Telematika merupakan sebuah singkatan dari telekomunikasi dan informatika. Istilah telematika itu sendiri di ambil dari bahasa prancis, yaitu telematique. Istilah tersebut di gunakan pertama kali oleh Simon Nora dan Alain Minc pembuat buku dengan judul bukunya “L’informatisation de la Societe” pada tahun 1978.
            Telematika itu sendiri adalah sarana komunikasi jarak jauh melalui media elektromagnetik. Telematika banyak dimanfaatkan dalam berbagai bidang, salah satunya adalah bidang telekomunikasi yang berfokus pada pertukaran data yang menjadi kebutuhan konsumen mereka seperti telekomunikasi lewat telepon, saluran televisi, radio, media lainnya, dan juga sistem pelacakan navigasi secara realtime berbasis satelit yang disebut GPS(Global Positioning System).
Dalam penerapaannya, Telematika menggunakan teknologi pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi melalui perangkat telekomunikasi dalam hubungannya dengan pengaruh pengendalian/control pada objek jarak jauh. Dalam penerapan di bidang navigasi, telematika membutuhkan perangkat GPS sebagai perangkat pengiriman data, lalu data telematika diterima oleh layanan (vendor) seluler dan di teruskan ke pelangggan . Kemudian data telematika disimpan oleh pelanggan di device telekomunikasi seperti handphone, pda, dan smartphone.

Ragam Bentuk Telematika

Di dunia telematika terdapat berbagai ragamnya agar kegiatan di dalam dunia telematika tidak saling tindih, berikut ragam bentuknya :
  •     E-goverment

E-goverment dihadirkan dengan maksud untuk administrasi pemerintahan secara elektronik. Di Indonesia ini, sudah ada suatu badan yang mengurusi tentang telematika, yaitu Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI). TKTI mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan dan mempelopori program aksi dan inisiatif untuk menigkatkan perkembangan dan pendayagunaan teknologi telematika di Indonesia, serta memfasilitasi dan memantau pelaksanaannya
  •           E-commerce

Prinsip e-commerce tetap pada transaksi jual beli. Semua proses transaksi perdagangan dilakukan secara elektronik. Mulai dari memasang iklan pada berbagai situs atau web, membuat pesanan atau kontrak, mentransfer uang, mengirim dokumen, samapi membuat claim.

  •            E-learning

Globalisasi telah menghasilkan pergeseran dalam dunia pendidikan, dalri pendidikan tatap muka yang konvensional ke arah pendidikan yang lebih terbuka. Di Indonesia sudah berkembang pendidikan terbuka dengan modus belajar jarah jauh (distance lesrning) dengan media internet berbasis web atau situs.

Manfaat Telematika 
Manfaat dalam telematika di bagi menjadi 2 bagian dan di antaranya :

  •  UMUM
Telematika di pakai dalam sistem navigasi sebagai bagian dari teknologi komunikasi berpindah.

  • SPESIFIK
Telematika di gunakan juga pada dunia bidang kendaraan dan lalulintas.



Referensi :
http://swestimahardini.wordpress.com/2012/10/28/definisi-telematika-perkembangan-telematika-dan-kaitannya-dengan-komputer-tren-ke-depan-telematika/


Monday, April 14, 2014

Bibliografi

A. Pengertian

     Istilah bibliografi berasal dari kata Yunani “biblion” yang artinya buku dan “graphein” yang artinya menulis. Jadi, secara etimologis bibliografi berarti penulisan buku.
     Bibliografi adalah daftar pustaka yang mencakup isi dan deskripsi suatu buku, meliputi judul, pengarang, edisi, cetakan, kota terbit, penerbit, tahun terbit, jumlah halaman, ukuran tinggi buku, dan ISBN.  Bibliografi atau Daftar Pustaka juga adalah daftar yang berisi judul buku, artikel, dan bahan penerbit lainnya, yang mempunyai pertalian dengan sebuah karangan atau sebuah karangan yang telah digarap.
Bibliografi terbagi dalam 3 cabang:
  1. Bibliografi sistematis/enumeratif (bibliografi yang biasa kita jumpai diperpustakaan) Merupakan hasil kajian terhadap buku dengan hasil berupa entri buku (bahan sejenis) yang tersusun secara logis serta bermanfaat untuk keperluan referens atau studi.
  2. Bibliografi Analitis dan Kritis adalah jenis ini mencakup kegiatan penelitian atas sifat fisik sebuah buku, yang sering menghasilkan keterangan tentang pembuatan dan sejarah buku. Bibliographer harus melakukan teknik evaluasi kritis. Jika dari sebuah buku tidak ditemukan tentang informasi pengarang, edisi, tahun terbit dan tempat terbit.
  3. Merupakan kajian terhadap buku sebagai sebuah objek seni (seni tulis, percetakan, iluminasi, penjilidan). Untuk mengkaji secara kritis novel abad-19 maka kita harus tahu situasi dan kondisi penerbitan/percetakan (semua yang berkaitan dengan buku) pada waktu itu. Jadi bibilografi histories adalah usaha untuk memahami buku dalam konteks dunia buku, kondisi social, budaya
    yang ada pada masa itu.

B. Fungsi

     Fungsi bibliografi hendaknya secara tegas dibedakan dari sebuah catatan kaki. Refrensi pada catatan kaki digunakan untuk menunjuk kepada tempat, dimana pembaca dapat menemukan pernyataan atau ucapan itu. Dalam hal ini pengarang, jidul buku dan sebagainya ,harus dicantumkan pula nomor halaman pernyataan atau ucapan itu bisa dibaca.
     Fungsi lain bibliografi yaitu sebagai pelengkap sebuah catatan kaki dan dapat mengetahui keterangan-keterangan yang lengkap mengenai tujuan dan harapan. Untuk mempersiapkan agar tidak ada kesulitan dalam menyusun biografi, setiap penulis harus tahu pokok-pokok mana yang harus dicatat. Pokok persoalan penting yang harus masuk dalam sebuah bibliografi adalah:
  • Nama pengarang, yang harus dikutip secara lengkap.
  • Judul buku, termasuk judul tambahan.
  • Daftar publikasi, penerbit, tempat terbit, tahun terbit, cetakan keberapa, nomor jilid, dan tebal buku tersebut.
C. Cara Penulisan Bibliografi

     Secara umum daftar pustaka disusun secara alfabet berdasarkan nama akhir penulis setiap
buku. Data pustaka diketik dari margin kiri; jika lebih dari satu baris, maka baris kedua dan
seterusnya diketik satu spasi dengan jarak 1,2 cm dari margin kiri. Gelar dan titel akademik
tidak harus dicantumkan, baik dalam kepustakaan maupun dalam catatan kaki.

Contoh:
Nama penulis yang lebih dari satu kata Nama penulis yang lebih dari satu kata, ditulis nama akhirnya diikuti dengan tanda koma, kemudian nama depan yang diikuti nama tengah dan seterusnya,

Contoh:
Nama penulis yang menggunakan Alif lam ma’rifah (al‐) Nama penulis yang menggunakan Alif lam ma’rifah (al‐), maka “al” pada nama akhirnya tidak dihitung, yang dihitung adalah huruf sesudahnya, contoh: nama Muhammad ibn Idris al‐Syafi’iy diletakkan dalam kelompok huruf S dan ditulis: Al‐Syafi’iy, Muhammad ibn Idris. Nama penulis yang menggunakan singkatan Nama penulis yang menggunakan singkatan, ditulis nama akhir yang diikuti tanda koma, kemudian diikuti dengan nama depan lalu nama berikutnya,

D. Contoh Bibliografi

[Nama Penulis], [Tahun Penerbitan]. [Judul]. [Tempat Penerbitan]. [Nama Penerbit].

Abdullah Hassan, 1984. Linguistik Am Untuk Guru Bahasa Malaysia. Petaling Jaya. Penerbitan Fajar Bakti Sdn. Bhd.

Campbell. W.G., 1976. Form And Style In Thesis Writing. Boston. Houghton Mifflis Company.

Mohd. Senu Awang, 1994. Khutbah Jumaat : Satu Analisis Laras. Kuala Lumpur. Penerbitan



Sumber :
http://ratihpratiwihadiningsih.blogspot.com/2010/05/bibliografi.html
http://msa88oja.blogspot.com/2009/04/contoh-bibliografi.html

Monday, March 24, 2014

Kutipan dan Catatan Kaki

A. KUTIPAN

       Kutipan adalah suatu kata yang mungkin semua orang belum tahu apa maksudnya. Kutipan juga merupakan suatu gagasan, ide, pendapat yang diambil dari berbagai sumber. Proses pengambilan gagasan itu disebut mengutip. Gagasan itu bisa diambil dari kamus, ensiklopedi, artikel, laporan, buku, majalah, internet, dan lain sebagainya.

Kutipan dibagi menjadi 2 macam :
  •  Kutipan Langsung
Kutipan langsung (direct quotation) adalah kutipan hasil penelitian, hasil karya, atau pendapat orang lain yang penyajiannya sama persis dengan teks aslinya (yang dikutip). Dalam merujuk sumber kutipan di teks utama, sebutkan referensinya dengan menulis nama pengarang, tahun penerbitan, dan nomor halamannya
Contoh :
  1. Ratnawati (2006:148) menegaskan bahwa “Hasil pemilu 1999 dan pemilu 2004 secara gamblang menunjukkan bahwa PDI-P leading di Kabupaten Bantul.”
  2. Menurut Miriam Budiardjo (1992:4-5), dalam pemilu yang menggunakan sistem distrik:
    negara dibagi dalam sejumlah besar distrik pemilihan (kecil) yang kira-kira sama jumlah penduduknya. Jumlah penduduk distrik berbeda dari satu negara ke negara lain, misalnya di Inggris  jumlah penduduknya kira-kira 500.000 orang dan India lebih dari 1 juta orang. Karena satu distrik hanya berhak atas satu wakil, maka calon yang memperoleh suara pluralitas (suara terbanyak) dalam distriknya menang.
  3. Berkenaan dengan kegiatan pembalakan liar (illegal logging), seorang tokoh masyarakat mengatakan bahwa ”kegiatan illegal logging di wilayah ini sudah sangat parah, dan upaya untuk membasminya seperti menegakkan benang basah” (Suparlan, wawancara, 21 Juli 2007).
  • Kutipan Tak Langsung
Kutipan tidak langsung (indirect quotation) merupakan kutipan hasil penelitian, hasil karya, atau pendapat orang lain yang penyajiannya tidak sama dengan teks aslinya, melainkan menggunakan bahasa atau kalimat penulis/peneliti sendiri. Dalam pengutipan ini, sumber rujukan harus disebutkan, baik dengan nomor halaman atau tanpa nomor halaman. Paling sedikit ada dua jenis kutipan tidak langsung atau ada dua cara dalam mengutip secara tidak langsung. Pertama, dengan meringkas, menyimpulkan, atau merujuk pokok-pokok pikiran orang lain.
Contoh :
  1. Gelombang demokratisasi yang ada di dunia ini bisa dibagi menjadi tiga periode, yakni demokratisasi gelombang pertama yang berlangsung antara 1828-1926, demokratisasi gelombang kedua yang terjadi antara 1943-1962, dan demokratisasi gelombang ketiga yang dimulai dari tahun 1974 sampai tahun1990-an (Huntington 1991). Mengingat sekarang masih banyak rejim-rejim otoriter, apakah akan ada gelombang demokratisasi keempat?
  2. Sistem distrik dan sistem proporsional adalah dua jenis sistem pemilihan umum yang paling populer, yang masing-masing sistem ini memiliki variannya sendiri-sendiri. Dalam sistem distrik, jumlah pemenangn yang akan menjadi wakil di parlemen—adalah satu orang, sedangkan dalam sistem proporsional jumlah wakil yang akan mewakili suatu daerah pemilihan adalah beberapa orang sesuai dengan proporsi perolehan suaranya (Budiardjo 1982:4).
  3. Sebagaimana terjadi di beberapa negara sedang berkembang, di Indonesia juga ditemukan bahwa bahwa banyak kasus korupsi yang terjadi atas nama pemberantasan korupsi (Kompas, 11 Maret 2008).
B. CATATAN KAKI

Catatan kaki adalah daftar keterangan khusus yang ditulis di bagian bawah setiap lembaran atau akhir bab karangan ilmiah. Catatan kaki biasa digunakan untuk memberikan keterangan dan komentar, menjelaskan sumber kutipan atau sebagai pedoman penyusunan daftar bacaan.

Cara Menulis Catatan Kaki

Cara penulisan catatan kaki memiliki beberapa aturan yang harus diperhatikan. Hal ini diterapkan agar penggunaan catatan kaki tersebut memang benar-benar berguna dan mudah dimerngeti. Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan dalam tata cara penulisan catatan kaki: 
  • Catatan kaki harus dipisahkan oleh sebuah garis yang panjangnya empat belas karakter dari margin kiri dan berjarak empat spasi dari teks.
  • Catatan kaki diketik berspasi satu.
  • Diberi nomor.
  • Nomor catatan kaki diketik dengan jarak enam karakter dari margin kiri.
  • Jika catatan kakinya lebih dari satu baris maka baris kedua dan selanjutnya dimulai seperti margin teks biasa (tepat pada margin kiri).
  • Jika catatan kakinya lebih dari satu maka jarak antara satu catatan dengan catatan yang lainnya adalah sama dengan jarak spasi teks.
  • Jarak baris terakhir catatan kaki tetap 3 cm dari pinggir kertas bagian bawah.
  • Keterangan yang panjang tidak boleh dilangkaukan ke halaman berikutnya. Lebih baik potong tulisan asli daripada memotong catatan kaki.
  • Jika keterangan yang sama menjadi berurutan (misalnya keterangan nomor 2 sama dengan nomor 3, cukup tuliskan kata ibid daripada mengulang-ulang keterangan catatan kaki.
  • Jika ada keterangan yang sama tapi tidak berurutan, berikan keterangan op.cit., lih [x] [x] merupakan nomor keterangan sebelumnya.
  • Jika keterangan seperti opcit tetapi isinya keterangan tentang artikel, gunakan loc.cit.
  • Untuk keterangan mengenai referensi artikel atau buku tertentu, penulisannya mirip daftar pustaka, tetapi nama pengarang tidak dibalik.

Contoh Catatan Kaki
  • Taufiq Ismail, Membaca Puisi, Taman Ismail Marzuki, 30-31 Januari 1980. 
  • Kompas, 25 Mei 1981.
  • Nurhadi, Membaca Cepat dan Efektif (Bandung: Sinar Baru, 1986), hal. 25 
PERBEDAAN
  • Kutipan
Dalam tulisan ilmiah, baik berupa artikel, karya tulis, skripsi, tesis, dan disertasi selalu terdapat kutipan. Kutipan adalah pengokohan argumentasi dalam sebuah karangan. Seorang penulis tidak perlu membuang waktu untuk menyelidiki suatu hal yang sudah dibuktikan kebenarannya oleh penulis lain, penulis cukup mengutip karya orang lain tersebut
  • Catatan Kaki
Catatan kaki dicantumkan sebagai pemenuhan kode etik yang berlaku, sebagai penghargaan terhadap karya orang lain.


Sumber:
http://vinaafryani.wordpress.com/2012/11/09/pengertian-kutipan/
http://vinaafryani.wordpress.com/2012/11/11/pengertian-catatan-kaki/
http://taufikituopiex.wordpress.com/2010/11/19/perbedaan-antara-daftar-pustaka-kutipan-dan-catatan-kaki/