Saturday, May 9, 2015

Undang-undang Tentang Telekomunikasi

UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI   

BAB IV 
PENYELENGGARAAN


Bagian Kelima
Hak and Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat
Pasal 12
(1) 
Dalam rangka pembangunan, pengoperasian dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah negara dan atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah.
(2) 
Pemanfaatan atau pelintasan tanah negara dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku pula terhadap sungai, danau, atau laut, baik permukaan maupun dasar.
(3) 
Pembangunan, pengoperasian dan atau pemelihaaran jaringan telekomunikasi sebagaiman dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan

          Pada bunyi pasal 12 menjelaskan bahwa perusahaan telekomunikasi yang ingin membangun jaringan memiliki hak akses untuk melewati bangunan atau lahan milik pemerintah dengan izin pihak yang terkait.
          Begitupun dengan point yang kedua yang dimana dapat memanfaatkan terhadap sungai, danau atau laut dan dengan izin pihak yang terkait

Contoh Kasus

          Perusahaan telekomunikasi A ingin membangun perluasan jaringan yang dimana dalam pengerjaannya melewati daerah pemerintahan. Perusahaan telekomunikasi pun mempunyai hak untuk membangun di daerah tersebut dengan terlebih dahulu memita izin terhadap pihak terkait untuk memperlancar pembangunan perluasan jaringan.



Sumber :