UNDANG – UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NO 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Kelima
Hak and Kewajiban
Penyelenggara dan Masyarakat
|
|
Pasal 12
|
|
(1)
|
Dalam rangka
pembangunan, pengoperasian dan atau pemeliharaan jaringan
telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi
tanah negara dan atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah.
|
(2)
|
Pemanfaatan atau
pelintasan tanah negara dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlaku pula terhadap sungai, danau, atau laut, baik permukaan maupun dasar.
|
(3)
|
Pembangunan, pengoperasian
dan atau pemelihaaran jaringan telekomunikasi sebagaiman dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah
yang bertanggung jawab dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Penjelasan
Pada bunyi pasal 12 menjelaskan bahwa perusahaan telekomunikasi yang ingin membangun jaringan memiliki hak akses untuk melewati bangunan atau lahan milik pemerintah dengan izin pihak yang terkait.
Begitupun dengan point yang kedua yang dimana dapat memanfaatkan terhadap sungai, danau atau laut dan dengan izin pihak yang terkait
Contoh Kasus
Perusahaan telekomunikasi A ingin membangun perluasan jaringan yang dimana dalam pengerjaannya melewati daerah pemerintahan. Perusahaan telekomunikasi pun mempunyai hak untuk membangun di daerah tersebut dengan terlebih dahulu memita izin terhadap pihak terkait untuk memperlancar pembangunan perluasan jaringan.
Sumber :
|
Saturday, May 9, 2015
Undang-undang Tentang Telekomunikasi
Subscribe to:
Posts (Atom)