Wednesday, June 17, 2015

Etika Dalam Bermasyarakat (Pidana dan Perdata)



Etika dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam kehidupan betetangga dan bermasyarakat antara sesama dan menegaskan mana yang benar dan mana yang salah. Etika dalam masyarakat  berkembang sesuai dengan adat istiadat , kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia. Terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat. Etika yang menyoroti secara rasional dan kritis tentang apa yang diharapkan manusia mengenai sesuatu yang bernilai.
Etika Masyarakat adalah segala hal yang mengatur masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, kebiasaan, adat-istiadat, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Etika terkadang dibentuk dari kebiasaan yang telah terjadi secara turun temurun atau sudah dilakukan oleh nenek moyang. Etika juga terkadang berasal dari nilai-nilai keagamaan yang dipercayai masyarakat. Sehingga etika pada umumnya adalah segala jenis hukum yang mengatur moral, adat dan kesopanan dalam bermasyarakat.
Dalam bersosialisasi di masyarakat, manusia memerlukan etika sebagai pedoman dalam berkata, berpikir dan melakukan suatu kebiasaan yang baik untuk dianut sehingga dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Maka dari itu, pemahaman akan etika dalam kehidupan bertetangga dan  bermasyarakat sangat penting untuk dalam mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Contoh etika dalam bermasyarakat :

  • ·         Etika Pergaulan
  • ·         Etika Berpakaian
  • ·         Etika dalam Berkendara
  • ·         Etika dalam Bertetangga

 
Hukum Pidana

Contoh :

Ketika seseorang/sekelompok orang melakukan pengrusakan/pencurian barang milik orang lain.
Pasal 406 Ayat (1) KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Hukum Perdata

Hukum Perdata pada etika masyarakat merupakan nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Bisa disebut sistem nilai moral. Misalnya etika dalam agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha. Etika bisa disebut sebagai kumpulan asas atau nilai moral (kode etik). Misalnya kode etik kedokteran, kode etik peneliti, kode etik jurnalis, kode etik pengacara dll. Selain itu, etika juga mengandung hal tentang yang baik atau buruk. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Contoh :

Seorang pejabat pemerintah (Negara) dipercaya untuk mengelola uang negara. Uang milik Negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Pejabat tersebut ternyata melakukan penggelapan uang Negara utnuk kepentingan pribadinya (korupsi), dan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan pejabat tersebut adalah perbuatan yang merusak etika sosial. Selain itu, hukuman sosial yang biasanya timbul adalah dikucilkan dari masyarakat.

Sumber :

Saturday, May 9, 2015

Undang-undang Tentang Telekomunikasi

UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI   

BAB IV 
PENYELENGGARAAN


Bagian Kelima
Hak and Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat
Pasal 12
(1) 
Dalam rangka pembangunan, pengoperasian dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah negara dan atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah.
(2) 
Pemanfaatan atau pelintasan tanah negara dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku pula terhadap sungai, danau, atau laut, baik permukaan maupun dasar.
(3) 
Pembangunan, pengoperasian dan atau pemelihaaran jaringan telekomunikasi sebagaiman dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan

          Pada bunyi pasal 12 menjelaskan bahwa perusahaan telekomunikasi yang ingin membangun jaringan memiliki hak akses untuk melewati bangunan atau lahan milik pemerintah dengan izin pihak yang terkait.
          Begitupun dengan point yang kedua yang dimana dapat memanfaatkan terhadap sungai, danau atau laut dan dengan izin pihak yang terkait

Contoh Kasus

          Perusahaan telekomunikasi A ingin membangun perluasan jaringan yang dimana dalam pengerjaannya melewati daerah pemerintahan. Perusahaan telekomunikasi pun mempunyai hak untuk membangun di daerah tersebut dengan terlebih dahulu memita izin terhadap pihak terkait untuk memperlancar pembangunan perluasan jaringan.



Sumber :



Tuesday, April 21, 2015

Etika Profesi Jaksa

            Kode etik jaksa serupa dengan kode etik profesi yang lain. Mengandung nilai-nilai luhur dan ideal sebagai pedoman berperilaku dalam satu profesi. Yang apabila nantinya dapat dijalankan sesuai dengan tujuan akan melahirkan jaksa-jaksa yang memang mempunyai kualitas moral yang baik dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga kehidupan peradilan di Negara kita akan mengarah pada keberhasilan.
            Sebagai komponen kekuasaan eksekutif di bidang penegak hukum, adalah tepat jika setelah kurun waktu tersebut, kejaksaan kembali merenungkan keberadaan institusinya, sehingga dari perenungan ini, diharapkan dapat muncul kejaksaan yang berparadigma baru yang tercermin dalam sikap, pikiran dan perasaan, sehingga kejaksaan tetap mengenal jati dirinya dalam memenuhi panggilan tugasnya sebagai wakil negara sekaligus wali masyarakat dalam bidang penegakan hukum.
            Kejaksaan merupakan salah satu pilar birokrasi hukum tidak terlepas dari tuntutan masyarakat yang berperkara agar lebih menjalankan tugasnya lebih profesional dan memihak kepada kebenaran. Sepanjang yang diingat, belum pernah rasanya kejaksaan di dalam sejarahnya sedemikian merosot citranya seperti saat ini . Sorotan serta kritik-kritik tajam dari masyarakat, yang diarahkan kepadanya khususnya kepada kejaksaan, dalam waktu dekat tampaknya belum akan surut, meskipun mungkin beberapa pembenahan telah dilakukan.
            Sepintas lalu, masalah yang menerpa kejaksaan mungkin disebabkan merosotnya profesionalisme di kalangan para jaksa, baik level pimpinan maupun bawahan. Keahlian, rasa tanggung jawab, dan kinerja terpadu yang merupakan ciri-ciri pokok profesionalisme tampaknya mengendur. Sebenarnya, jika pengemban profesi kurang memiliki keahlian, atau tidak mampu menjalin kerja sama dengan pihak-pihak demi kelancaran profesi atau pekerjaan harus dijalin, maka sesungguhnya profesionalisme itu sudah mati, kendatipun yang bersangkutan tetap menyebut dirinya sebagai seorang profesional. Hal yang kerap memprihatinkan ialah rasa keadilan masyarakat atau keadilan itu sendiri, tidak dapat sepenuhnya dijangkau perangakat hukum yang ada. Pada ujungnya, keadilan itu bergantung pada aparat penegak hukum itu sendiri, bagaimana mewujudkannya secara ideal. Di sinalah maka penegak hukum itu menjadi demikian erat hubungannya dengan perilaku, khususnya aparat penegak hukum, antara lain termasuk jaksa. Hukum bukan sesuatu yang bersifat mekanistis, yang dapat berjalan sendiri. Hukum bergantung pada sikap tindak penegak hukum. Melalui aktivasi penegak hukum tersebut, hukum tertulis menjadi hidup dan memenuhi tujuan-tujuan yang dikandungnya.
  
Dalam dunia kejaksaan di Indonesia terdapat lima norma kode etik profesi jaksa, yaitu:
  • Bersedia untuk menerima kebenaran dari siapapun, menjaga diri, berani, bertanggung jawab dan dapat menjadi teladan di lingkungannya.
  • Mengamalkan dan melaksanakan pancasila serta secara aktif dan kreaatif dalam pembangunan hukum untuk mewujudkan masyarakat adil.
  • Bersikap adil dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan.
  • Berbudi luhur serta berwatak mulia, setia, jujur, arif dan bijaksana dalam diri, berkata dan bertingkah laku.
  • Mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi atau golongan.

          Dalam usaha memahami maksud yang terkandung dalam kode etik jaksa tidaklah terlalu sulit. Kata-kata yang dirangkaikan tidak rumit sehingga cukup mudah untuk dimengerti. Karena kode etik ini disusun dengan tujuan agar dapat dijalankan.
          Di dalam mengemban profesi, usaha-usaha yang dilakukan oleh jaksa bukan hanya untuk memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam ketentuan hukum semata, melainkan apa yang sesungguhnya benar-benar terjadi dan dirasakan langsung oleh masyarakat juga didengar dan diperjuangkan. Inilah yang dinamakan pendekatan sosioligis. Memang tidak mudah bagi jaksa untuk menangkap suara yang sejati yang muncul dari sanubari anggota masyarakat secara mayoritas. Di samping masyarakat Indonesia yang heterogen, kondisi yang melingkupinya pun sedang dalam keadaan yang tidak sepenuhnya normal.

Hukum dalam Profesi Jaksa

         Sebagai kelengkapan dari pembinaan dan etika profesi sebagai jaksa, berdasarkan keputusan jaksa agung nomor Kep-074/J.A./7/1978 tanggal 17 Juli 1978, disahkan Panji Adhyaksa. Panji ini merupakan perangkat kejaksaan, lambang kebanggaan korps, lambing cita-cita kejaksaan dan mengikat jiwa korps kejaksaan.
Pada panji tersebuit terdapat lambing korps kejaksaan, berbentuk lukisan yang terdiri dari tiga buah bintang bersudut tiga, Pedang, timbangan, setangkai padi dengan jumlah 17 butir dan kelopak bungan kapas sejumlah 8 buah melingkari pedang dan timbangan ditengahnya. Dibawahnya terdapat seloka berbunyi Satya Adhi Wicaksana.
Selanjutnya berdasarkan keputusan jaksa agung no. kep-052/J.A./8/1979 yang disempurnakan oleh keputusan Jaksa Agung No. kep-030/J.A./1988 ditetapkan doktrin kejaksaan tri karma adhyaksa, sebagai pedoman yang menjiwai setiap warga kejaksaan. Doktrin tersebut kemudian dijabarkan dalam kode etik jaksa yang diterbitkan oleh pengurus pusat persatuan jaksa pada tanggal 15 Juni 1993 yang disebut tata karma adhyaksa, terdiri atas pembukaan dan 17 pasal.
Dalam rangka mewujudkan jaksa yang memiliki integritas kepribadian serta disiplin tinggi guna melaksanakan tuigas penegakan hokum dalam rangka mewujudkan keadilan dan kebenaran, maka dikeluarkanlah kode prilaku jaksa sebagaimana tertuang dalam peraturan jaksa agung RI (PERJA) No. : Per-067/A/JA/07/2007 tanggal 12 Juli 2007.

Dalam kode perilaku jaksa antara lain disebut:
a.    Kewajiban pasal (3)
  1. Mentaati kaidah hokum, peraturan perundang-undang dan peraturan kedinasan yang berlaku.
  2. Menghormati prinsip cepat, sederhana, biaya ringan sesuai dengan asas peradilan yang diatur dalam KUHAP.
  3.  Berdasarkan pada keyakinan dan alat bukti yang sah untuk mencapai keadilan kebenaran.
  4. Bersikap mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan/ ancaman, opini public secara langsung atau tidak langsung
  5. Bertindak secara objektif dan tidak memihami.
  6. Memberitahukan dan atau memberikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka/terdakwa maupun korban.
  7. Membangun dan memelihara hubungan antara aparat penegak hokum dan mewujudkan system peradilan pidana terpadu.
  8. Mengundurkan diri dari penanganan perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau financial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung.
  9. Menyimpan dan memegang rahasia sesuatu yang seharusnya dirahasiakan.
  10. Menghormati kebebasan dan perbedaan pendapat sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Menghormati dan melindungan hak-hak asasi manusia dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undang dan instrument hak asasi manusia yang diterima secara universal.
  12. Menanggapi kritik dengan arif dan bijaksana.
  13. Bertanggung jawab secara internal dan berjenjang, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan
  14. Yang bertanggung jawab secara eksternal kepada public sesuai dengan kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat tentang keadilan dan kebenaran

b.    Larangan (pasal 4)

Dalam menjalankan tugas profesi jaksa dilarang:
  1. Menggunakan jabatan dan atau kekuasaanya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
  2. Merekayasa fakta-fakta hokum dalam penanganan perkara.
  3. Menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik atau dan psikis
  4. Meminta dan atau menerima  hadiah dan atau keuntungan serta melarang keluarganya meminta dan atau menerima hadiah dan atau keuntungan sehubungan dengna jabatannya
  5. Menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, atau mempunyai hubungan pekerjaan, partai, atau financial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung
  6. Bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun
  7. Membentuk opini public yang dapat merugikan kepentingan kepenegakan hokum
  8. Memberikan keterangan kepada public kecuali terbatas pada hal-hal teknis perkara yang ditangani

c.    Saksi
  1. Sanksui sesuai dengan perundang-undangan
  2. Tindakan administeratif
  3. Jenis tindakan administrative terdiri dari

a.    Pembebasan dari tugas-tugas jaksa paling singkat 3 bulan dan paling lama 1 tahun, dan selama masa menjalani sanksi administrative tersebut tidak diterbitkan surat keterangan kepegawaiaan
b.    Pengalihtugasan pada satuan kerja yang lain




Sumber :

Monday, March 9, 2015

Sistem Penilaian Etika

          Penilaian didalam sebuah etika adalah sesuatuh hal yang sangat penting dilakukan. Penialian ini bertujuan untuk mengetahui perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila. Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti.
          Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat
a. Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.
b. Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
c. Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk. 

          Melihat dari sistematika di atas, kita bisa melihat bahwa ETIKA PROFESI merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial. Kata hati atau niat biasa juga disebut karsa atau kehendak, kemauan, wil. Dan isi dari karsa inilah yang akan direalisasikan oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :
a. Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik
b. Tujuannya yang tidak baik, cara mencapainya ; kelihatannya baik.
c. Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
d. Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.

          Setelah melihat tingkatan dan tujuan dari penilaian etika ini dibawah ini akan dijelaskan beberapa penilaian baik dan buruk menurut aliran Eudaemonisme, Positivisme, Naturalisme dan Idealisme.

Aliran Eudaemonisme

          Eudaemonisme adalah pandangan hidup yang menganggap kebahagiaan sebagai tujuan segala tindakan manusia. Dalam eudaemonisme, kebahagiaan yang dimaksud bukan hanya terbatas kepada perasaan subjektif seperti senang atau gembira sebagai aspek emosional, melainkan lebih mendalam dan objektif menyangkut pengembangan seluruh aspek kemanusiaan suatu individu. Dengan demikian, eudaemonisme juga sering disebut etika pengembangan diri atau kesempurnaan hidup. Menurut Aristoteles, untuk mencapai eudaemonia ini diperlukan 4 hal, yaitu:
1. Kesehatan, Kebebasan, Kemerdekaan, Kekayaan dan Kekuasaan
2. Kemauan
3. Perbuatan Baik
4. Pengetahuan Batiniah


Aliran Positivisme

            Aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktivitas yang berkenaan dengan metafisik. Sesungguhnya aliran ini menolak adanya spekulasi teoritis sebagai suatu sarana untuk memperoleh pengetahuan.


Aliran Naturalisme

            Yang menjadi ukuran baik atau buruk adalah “apakah sesuai dengan keadaan alam”, apabila alami maka itu dikatakan baik, sedangkan apabila tidak alami maka akan dipandang buruk. Jean Jack Rousseau mengemukakan bahwa kemajuan, pengetahuan dan kebudayaan menjadi perusak alam semesta.


Aliran Idealisme

            Ungkapan yang terkenal dari aliran ini adalah “segala yang ada hanyalah yang tiada” sebab yang ada itu hanyalah perwujudan dari alam pikiran (tiruan). Sebaik apapun tiruan tidak akan seindah aslinya (ide). Jadi yang baik itu hanya apa yang ada di dalam ide tersebut.



Sumber : 

Sunday, January 11, 2015

Teknologi

       Menurut saya sendirir teknologi adalah sebuah ilmu terapan yang dikembangkan demi untuk menjaga kelangsungan hidup manusia. Teknologi semakin hari semakin mengalami kemajuan dengan tujuannya untuk dapat mempermudah menyelesaikan keperluan atau kebutuhan mereka yang memakainya.

       Teknologi telah memengaruhi masyarakat dan sekelilingnya dalam banyak cara. Di banyak kelompok masyarakat, teknologi telah membantu memperbaiki ekonomi (termasuk ekonomi global masa kini) dan telah memungkinkan bertambahnya kaum senggang. Banyak proses teknologi menghasilkan produk sampingan yang tidak dikehendaki, yang disebut pencemar, dan menguras sumber daya alam, merugikan dan merusak bumi dan lingkungannya.


Definisi Menurut Berbagai Sumber
  • Definisi Teknologi Menurut Poerbahawadja Harahap, Teknologi adalah : 1) Ilmu yang menyelidiki cara- cara kerja di dalam tehnik 2) Ilmu pengetahuan yang digunakan dalam pabrik- pabrik dan industri- industri. 
  • Definisi Teknologi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990 : 1158), Teknologi adalah ; 1) Metode ilmiah untuk mencapai tujuan praktis ilmu pengetahuan terapan 2) Keseluruhan sarana untuk menyediakan barang- barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.
  • Dalam Random House Dictionary seperti dikutip Naisbitt (2002 : 46) Teknologi adalah sebagai benda, sebuah obyek, bahan dan wujud yang jelas- jelas berbeda dengan manusia.
  • Definisi Teknologi menurut Wikipedia situs wiki terbesar di Dunia, Teknologi adalah : Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.
  • Menurut Miarso (2007 : 62) teknologi adalah proses yang meningkatkan nilai tambah, proses tersebut menggunakan atau menghasilkan suatu produk , produk yang dihasilkan tidak terpisah dari produk lain yang telah ada, dan karena itu menjadi bagian integral dari suatu sistem.

      Teknologi masa kini telah banyak berkembang di masyarakat. Penggunaan teknologi oleh manusia sendiri diawali dengan alat-alat sederhana yang dibuat oleh manusia pada jaman dahulu. Contohnya saja pada teknologi otomotif, mungkin roda saat ini dianggap oleh manusia hanya biasa saja. Namun pada jaman dahulu teknologi tersebut adalah teknologi paling inovatif, karena roda sangat membantu manusia untuk perjalanan. Namun jika dibandingkan dengan teknologi jaman sekarang, roda mungkin hanya tinggal sejarah.
Namun, teknologi jaman sekarang masih terus berkembang pesat dan menciptakan inovasi dan karya-karya terbaru. Salah satunya adalah teknologi Smartphone yang menjadi fenomena pada saat ini. Smartphone menjadi fenomena karena beberapa kelebihan yang dimilikinya daripada handphone lainnya. Oleh karena itu juga, smartphone disebut sebagai teknologi baru.


Referensi:

Menejemen Data Telematika

        Manajemen Data Telematika adalah prosedur yang menangani siklus hidup data lengkap yang dibutuhkan oleh perusahaan dengan bantuan telematika. Seperti halnya database yang harus dibuat selengkap mungkin dan seakurat mungkin untuk memenuhi kebutuhan suatu perusahaan agar tercapai tujuan tertentu dengan menggunakan bantuan telematika.
        Manajemen data telematikan mempunyai tujuan yaitu manajemen data sisi klien, manajemen data sisi server dan manajemen database sistem perangkat bergerak.Komputer yang meminta layanan disebut sebagai client, sedangkan yang menyediakan layanan disebut sebagai server. 
        Manajemen data adalah sebuah manajemen sumber informasi yang mencakup semua kegiatan, jadi harus bersifat data akurat, up to date (terkini/mutakhir), aman dan tersedia bagi pemakai (user)

Manajemen Data pada telematika terdiri dari :
  • Manajemen Data Sisi Klien
Manajemen Data yang terjadi pada sisi klien dapat kita pahami pada DBMS dibawah ini.
Mobile DBMS (Embedded/Ultra tiny/Java Database) Merupakan suatu DBMS yang terdapat pada peralatan bergerak (mobile device). mobile DBMS adalah versi khusus dari sebuah departemen atau perusahaan DBMS. Ini dirancang untuk digunakan dengan remote pengguna yang biasanya tidak terhubung ke jaringan. DBMS memungkinkan mobile akses database lokal dan modifikasi pada laptop atau perangkat genggam, seperti PDA atau PocketPC Palm. Selanjutnya, mobile DBMS menyediakan mekanisme untuk sinkronisasi perubahan basis data jauh terpusat, perusahaan atau departemen server database. 
  • Manajemen Data Sisi Server
Manajemen Data yang terjadi pada sisi server dapat kita pahami pada versi DBMS dibawah ini.
MODBMS (Moving Object DBMS) MODBMS (Memindahkan Obyek DBMS) adalah sebuah DBMS yang menyimpan dan mengelola informasi lokasi serta dinamis lainnya informasi tentang obyek bergerak. MODBMS memungkinkan seseorang untuk mewakili benda-benda bergerak dalam database dan untuk menanyakan pertanyaan tentang gerakan tersebut. Daerah MODBMS merupakan bidang yang belum dijelajahi relatif terhadap RDBMS atau DBMS Spasial di mana beberapa karya yang telah dilakukan dalam standarisasi dan komersialisasi. Ada beberapa penelitian prototipe untuk MODBMS seperti DOMINO tetapi hanya sedikit produk MODBMS komersial. Memindahkan objek dapat diklasifikasikan ke dalam bergerak poin dan bergerak daerah. Memindahkan objek hanya relevan tergantung waktu posisi dalam ruang. Mereka bisa mobil, truk, pesawat terbang, kapal atau ponsel pengguna. Pindah daerah objek bergerak dengan rupa seperti badai, hutan file, tumpahan minyak, wabah penyakit, dan sebagainya. Pindah daerah berubah posisi dan geometri objek dengan waktu sambil bergerak poin hanya berubah posisi benda.

Di dalam manajemen data telematika ini juga terdapat isu-isu permasalahan dan di antaranya sebagai berikut :
Traffic congestion on the network, kejadian dimana banyak client yang mengakses ke server secara simultan, sehingga akan membuat server overload. 
Berbeda dengan P2P network, dimana bandwidthnya meningkat jika banyak client merequest. Karena bandwidth berasal dari semua komputer yang terkoneksi kepadanya.
Pada P2P networks, resources biasanya didistribusikan ke beberapa node sehingga masih ada node yang dapat meresponse request.
Beban jaringan tinggi karena tabel yang diminta akan diserahkan oleh file server ke klien melalui jaringan Setiap klien harus memasang DBMS sehingga mengurangi memori. Klien harus mempunyai kemampuan proses tinggi untuk mendapatkan response time yang bagus. Salinan DBMS pada setiap klien harus menjaga integritas databasse yang dipakai secara bersama-sama.
Terjadinya kerangkapan data yang kompleks, sehingga memboros penggunaan memori. 


Pada Manajemen Data Telematika mempunyai manfaat tersendiri yang di antaranya dibawah ini :

-    Mengatasi kerangka (redundancy) data.
-    Menghindari terjadinya inkonsistensi data.
-    Mengatasi kesulitan dalam mengakses data.
-    Menyusun format yang standar dari sebuah data.
-    Penggunaan oleh banyak pemakai (multiple user).
-    Melakukan perlindungan dan pengamanan data (data security).
-    Menyusun integritas dan independensi data.


Referensi:


Tuesday, November 18, 2014

Layanan Telematika

     Pada pertemuan kali ini akan membahas mengenai layanan telematika. Apasih layanan telematika itu? Layanan telematika itu sendiri adalah Layanan dial up ke jaringan internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Menurut informasi yang berkembang, layanan telematika digunakan dalam beberapa bidang, diantaranya yaitu :
  • Bidang Layanan Informasi
  • Bidang Layanan Keamanan
  • Bidang Layanan Context-Aware dan Event Base
  • Bidang Layanan Perbaikan Sumber
Diatas adalah bidang-bidang yang dikembangkan melalui layanan telematika dan berikut penjelasannya dari keempat bidang layanan tersebut :
  • Bidang Layanan Informasi
Penggabungan dari telekomunikasi digital dan teknologi komputer untuk dapat memberikan informasi dan sebagai sarana komunikasi masyarakat. Layanan informasi yang diberikan harus dapat mencapat 4 pola lalu lintas informasi yaitu alokasi, pembicaraan, konsultasi dan juga registrasi. Arus informasi yang disampaikan harus dapat diterima oleh penerima informasi sesuai dengan informasi dari sumber sesungguhnya, tanpa diberi “bumbu” yang mebuat informasi tersebut tak lagi aktual. beberapa contoh penggunaan layanan telematika pada bidang informasi : Warung telepon, warung internet, e-commerce.
  • Bidang Layanan Keamanan
Layanan keamanan merupakan layanan yang menyediakanan keamanan informasi dan data. Layanan itu sendiri terdiri dari enkripsi, penggunaan protocol, penentuan akses control dan auditin. Contoh layanan keamanan yaitu:
(Navigation assistant, Weather stock information, Entertainment and M-commerce, Penggunaan Firewall dan Antivirus).
  • Bidang Layanan Context-Aware dan Event Base
Suatu teknologi yang disebut context-aware computing dapat memenuhi kebutuhan tersebut dan akan menjadi trend yang penting untuk dikembangkan di masa depan. Dengan adanya context aware maka user tidak perlu harus selalu memberi input yang banyak secara eksplisit untuk membuat komputer menjalankan tugasnya. Context awareness adalah kemampuan sebuah sistem untuk memahami si user, network, lingkungan, dan dengan demikian melakukan adaptasi yang dinamis sesuai kebutuhan.
  • Bidang Layanan Perbaikan Sumber
Layanan perbaikan sumber yang dimaksud adalah layanan perbaikan dalam sumber daya manusia (SDM). SDM telematika adalah orang yang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan telekomunikasi, media, dan informatika sebagai pengelola, pengembang, pendidik, dan pengguna di lingkungan pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat pada umumnya.Konsep pengembangan sumber daya manusia di bidang telematika ditujukan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan pendayagunaan SDM telematika dengan tujuan untuk mengatasi kesenjangan digital, kesenjangan informasi dan meningkatkan kemandirian masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan optimal.