Wednesday, November 30, 2011

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pelapisan Sosial

          Pelapisan sosial adalah pengelompokan anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan masyarakat atau penduduk ke dalam kelas-kelas yang bertingkat (hierarkis). Dengan kata lain pelapisan sosial adalah teori yang memisahkan dan membeda-bedakan antara suatu masyarakat terhadap masyarakat yang lainnya.

Terjadinya Pelapisan Sosial :

  • Terjadi dengan sengaja
          Suatu proses yang terjadi dengan alamiah atau dengan sendirinya tergantung dari pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu dari sifat yang tanpa sengaja inilah dapat membentuk lapisan dan dasar daripada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan dari masyarakat dimana sistem itu berlaku.

  • Terjadi dengan sengaja
          Suatu sistem yang bertujuan untuk mendapatkan atau mencapai tujuan yang sama. Dalam sistem ini ditentukan secara tegas dan jelas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Di dalam sistem organisasi yang dibuat sengaja terbagi menjadi 2 :

  1. Sistem fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang dimana tingkatan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat
  2. Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
Kesamaan Derajat

          Di dunia ini kita dilahirkan dalam derajat yang sama dan dalam negara pun kita semua memiliki hak dan kewajiban yang sama. Kesamaan derajat adalah hubungan antara suatu individu terhadap lingkungan masyarakat umumnya. Di dalam negara kita pun terdapat hak dan kewajiban yang tercantum dalam UUD 1945:
1. Pasal 27

-Ayat 1, berisi kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
-Ayat 2, berisi tentang hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

2. Pasal 28, di tetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran dengan pikiran dan lisan

3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang di jamin oleh negara

4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur mengenai pengajaran

          Jadi hubungan antara Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat memiliki hubungan yang erat dimana setiap individu dilarang untuk saling membeda-bedakan derajat masing-masing individu yang satu dengan yang lainnya dan setiap Individu pun menpunyai  hak dan kewajiban masing-masing

Referensi :
Google
http://cahyamenethil.wordpress.com
http://indonesia-negriku.blogspot.com

1 comment:

  1. maaf ya teman, mau kasih masukan nih sekarang kita udah masuk ke pembelajaran mata kuliah softskill sebaiknya blog anda disisipkan link Universitas Gunadrma yaitu gunadarma.ac.id guna sebagai identitas kita sebagai mahasiswa gunadarma dan juga salah satu kriteria penilaian mata kuliah softskill..terima kasih

    ReplyDelete